News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Korupsi Skema Kredit, Direktur BUMN Surveyor Indonesia Segera Disidang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan dua tersangka kasus korupsi kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada BUMN PT Surveyor Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka kasus korupsi kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada BUMN PT Surveyor Indonesia.

Pelimpahan tersangka itu mengiringi berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan.

"Kamis 30 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis (30/3/2023).

Pada kasus dugaan korupsi daging sapi, tersangka yang dilimpahkan ialah Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakil Lubis sebagai tersangka.

Baca juga: Survei PolMark Terbaru: Kemiskinan Hingga Sulitnya Dapat Pekerjaan Bayangi Pemilu 2024

Sementara pada kasus dugaan korupsi rajungan terdapat dua tersangka, yaitu Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan.

Tim penuntut umum yang ditugaskan pun kini tengah menyusun surat dakwaan bagi ketiga tersangka.

"Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.

Dalam perkara ini para tersangka bekerja sama untuk merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan tanpa memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Mereka menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) dalam kegiatan SKEBP tersebut. Sebagaimana diketahui PT Surveyor Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai guarantor untuk Bill of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan," kata Direktur Penyidkan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).
 
Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini