TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD terkait dana janggal Rp 349 triliun, Rabu (29/3/2023) lalu.
Di tengah rapat, Anggota Komisi III DPR Johan Budi pun menyentil Mahfud Md yang dianggap sering mengancam anggota DPR.
Padahal, dia menilai setiap menjadi Menko maupun anggota dewan memiliki sisi gelap masing-masing.
"Jadi saya meminta teman-teman di Komisi III jangan mengancam-ancam. Pak Mahfud juga jangan mengancam-ngancam," kata Johan Budi.
Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar menyoroti pernyataan dari Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Baca juga: Tanggapi Klarifikasi Kemenkeu, Mahfud MD: Sekarang Tinggal Penegakan Hukumnya
Menurutnya, pernyataan tersebut adalah blunder yang dilakukan oleh Johan Budi.
"Pernyataan tersebut sangatlah janggal, bahkan terkesan seperti sebuah pengakuan. Menurut saya hal tersebut seharusnya bisa menjadi sinyal agar penegak hukum bergerak menyelidiki sisi gelap tersebut," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/4/2023).
“Mestinya, bisa dijadikan petunjuk awal bagi Institusi Hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk dapat bergerak aktif mengungkap dugaan peristiwa tindak pidana yang lebih besar."
Ia menambahkan, Johan Budi harusnya bisa dijadikan Saksi, karena Petunjuk yang dimaksud hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP huruf a, b, c dan d untuk menemukan bukti-bukti yang lebih konkrit.
Menurut Khalid, anggota DPR itu secara tidak langsung sedang menginformasikan masyarakat Indonesia bahwa Komisi III, PPATK, Menkopolhukam diduga punya kotoran dan sisi gelap.
"Tetapi sengaja ditutupi dan tidak boleh diusik. Ini berarti kan masalah moral dan hukum namanya. Kotoran dan Sisi gelap itu harus dikejar makna tersuratnya."
Pernyataan Johan Budi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi berharap Mahfud MD tidak di-reshuffle gara-gara ungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Dalam rapat tersebut, Johan Budi mendoakan Mahfud agar tidak di-reshuffle di dalam Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).