TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith mengecam pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah mengawal dan menjemput dirinya saat turun dari pesawat.
Pernyataan Bahar Bin Smith tersebut diketahui melalui postingan video berdurasi 40 detik yang diunggah oleh pegiat media sosial, Denny Siregar di akun Twitter pribadinya, @Dennysiregar7 pada Minggu (2/4/2023).
Pada video tersebut, Bahar Bin Smith menantang akan menghadapi petinggi Angkasa Pura II terkait persoalan pemecatan tiga petugas Bandara Soetta itu.
Menurutnya, pemecatan terhadap petugas tersebut adalah perampasan hak dari Angkasa Pura II.
"Ingat saya tidak akan pernah diam, akan saya hadapi siapapun. Ingat kalian komisaris-komisaris akan saya lawan, akan saya hadapi, atau siapapun yang telah merampas hak tiga (petugas) Avsec, mereka punya anak dan istri. Kalian rampas haknya," katanya dengan suara lantang dalam video tersebut.
Bahar bin Smith menyebut pengawalan oleh tiga petugas tersebut adalah bentuk kecintaan mereka terhadap dirinya.
Baca juga: Petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta yang Cium Tangan Bahar bin Smith dan Mengawal Dipecat
Sehingga ia kembali menegaskan tidak akan tinggal diam terkait pemecatan terhadap mereka.
"Saya tidak akan tinggal diam. Tidak. Ini masalah cinta (kepada Bahar bin Smith), mereka cinta," tegasnya.
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta memberikan perlakuan khusus kepada Bahar bin Smith.
Pada video tersebut, tampak tiga petugas berpakaian dinas berwarna biru itu mengawal hingga mencium tangan Bahar bin Smith.
Perlakuan khusus lain yang tampak adalah petugas Avsec itu sampai membungkukan badan untuk mempersilahkan Bahar bin Smith berjalan menyusuri lorong ruangan tersebut.
Pasca viralnya video tersebut, PT Angkasa Pura II langsung memecat ketiga petugas itu.
Baca juga: Viral Video Petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta Kawal dan Cium Tangan Bahar bin Smith
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi mengungkapkan pemecatan dilakukan karena ketiga petugas tersebut telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan tindakan indisipliner.
Holik mengungkapkan hal itu merupakan akumulasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiga petugas tersebut.