News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Kasus Korupsi Minyak Goreng Berlanjut ke Kasasi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara rasuah crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng memasuki babak kasasi.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa mengajukan kasasi atas putusan lima terdakwa, yaitu: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Memori kasasi pun telah dikirim dan diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk nantinya diserahkan kepada Mahkamah Agung.

"Jumat 31 Maret 2023. Penerimaan Memori Kasasi," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/4/2023).

Sementara pengajuan kasasi telah dilayangkan tepat dua pekan setelah putusan banding.

"Selasa, 21 Maret 2023. Permohonan Kasasi," sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Pengamat Sawit: Model Bisnis Beragam, Sulit Temukan Kartel Minyak Goreng

Dari hasil banding, tak ada satu pun amar putusan yang berubah selain tambahan beban biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2023 yang dimintakan banding," kata Hakim Ketua Tjokarda Rai Suamba, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa telah divonis berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.

Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjars.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini