Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti mempertanyakan peran saksi yang juga disematkan terhadap kedua kliennya dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Seperti diketahui Haris Azhar dan Fatia harus memberikan kesaksian untuk satu sama lain dalam proses sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik Luhut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur mengatakan, dengan dijadikannya Haris dan Fatia sebagai saksi otomatis akan membahayakan kedua kliennya itu secara hak asasi manusia.
"Kita dituduh tapi kita juga harus membuktikan kita yang salah, itu dalam hak asasi manusia sangat berbahaya tidak boleh. Makanya keterangannya akan mendakwa saya sendiri (Haris dan Fatia) itu berbahaya," jelas Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Dianggapnya Haris dan Fatia berada dalam posisi berbahaya, lantaran keduanya yang berstatus sebagai saksi diwajibkan memberikan keterangan untuk satu sama lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Jaksa Menyebutkan Bahwa Luhut Pandjaitan Tidak Memiliki Saham di PT Tobacom Del Mandiri
Padahal seharusnya baik Fatia maupun Haris yang berstatus sebagai terdakwa hanya bisa diam dan mendengarkan dakwaan terdahapnya tetapi kini justru harus memberikan keterangan untuk satu sama lain.
"Jadi dia double nih perannya, sebagai tersangka, terdakwa juga satu posisi yang dimana dia bisa inkrah dan bisa diam tapi kini sebagai saksi yang punya kewajiban untuk memberikan keterangan," pungkasnya.
Fatia Merasa Diadu Domba dengan Haris Azhar
Sementara, Fatia Maulidiyanti mempertanyakan proses sidang dakwaan yang digelar terpisah antara dirinya dengan terdakwa Haris Azhar.
Fatia yang menjalani sidang dakwaan setelah Haris Azhar menyebut ada upaya adu domba yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ia dan Haris.
Pasalnya dijelaskan Koordinator KontraS tersebut, dakwaan yang dilontarkan JPU terhadap dirinya sama dengan dakwaan yang diberikan terhadap Haris Azhar.
"Nah disini entah apakah ini merupakan jebakan atau upaya adu domba antara dua orang yang memang melakukan tuduhan tindak pidana di dalam satu TKP yang sama," jelas Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Luhut Dipastikan Hadir ke Persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jika Dibutuhkan Jadi Saksi
Padahal dikatakan Fatia, sejak awal pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan, pihaknya juga disebut telah mengajukan agar persidangan dirinya dengan Haris dilakukan bersamaan.
Namun justru pada akhirnya ia dan Haris harus menjalani proses persidangan dengan waktu terpisah meski menggubakan ruang sidang yang sama.
"Jadi menurut saya satu tidak efisien dan ini bukan hanya melelahkan bagi kuasa hukum tapi sangat tidak efisien dan sangat tidak murah dan sangat merugikan bagi Hakim, JPU bahkan bagi Luhut sebagai pelapor," ujarnya.
Baca juga: Luhut Dipastikan Hadir ke Persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jika Dibutuhkan Jadi Saksi
Selain itu, Fatia pun mempertanyakan peran dirinya yang justru dijadikan saksi oleh JPU untuk terdakwa Haris Azhar.
Menurutnya, dengan dijadikan dirinya sebagai saksi atas Haris justru akan merugikan baik bagi dirinya sendiri maupun merugikan untuk Haris Azhar sebagai terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
"Dalam Kovenan Sipol itu kita memiliki hak untuk menolak karena dianggap bisa merugikan terdakwa lain ataupun maupun terhadap diri saya sendiri," jelasnya.
Ia pun mengaku heran mengenai fakta-fakta yang terdapat di persidangan tersebut, padahal jika melihat dari berkas perkara yang diberikan Jaksa semuanya sama dengan yang diberikan kepada Haris.
Itu sebetulnya semuanya sama, baik tuduhan maupun bagaimana kronologisnya apa yang diucapkan dan sebagainya bahkan pasal-pasalnya pun sama," pungkasnya.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tampak santai jelang jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekotar pukul 8.30 WIB, Haris tampak hadir dengan menggunakan kemeja batik panjang serta celana warna coklat panjang.
Sementara untuk Fatia sendiri, dirinya tampak santai namun tetap terlihat formal yang dimana wanita tersebut menggunakan kemeja hitam lengan pendek dan celana panjang bahan warna abu-abu.
Sebelum memasuki ruang sidang, Haris dan Fatia sempat memberi komentarnya jelang proses sidang hari ini.
Ketika disinggung mengenai persiapan sidang hari ini Haris menjawab dengan jawaban yang cenderung santai dan tanpa beban.
"Persiapan hari ini sebagaimana persiapan hidup aja, sikat gigi, cuci muka, biasa aja," ucap Haris kepada wartawan di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak hanya itu, ketika ditanya mengenai upaya perlawanan apa yang akan dilakukannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan itu, Haris menjawab dengan nada candaan.
"Saya sudah hubungi Spiderman sama Batman," jelasnya.
Sama dengan Haris, Fatia sendiri juga tampak santai jelang proses persidangan perdana hari ini.
Menurutnya tak ada persiapan khusus jelang sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya bersama Haris.
"(Persiapannya) mandi, sikat gigi, udah berangkat," pungkasnya.