Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Haris Azhar mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di akun YouTube.
Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
"Bahwa mulanya Terdakwa Haris Azhar yang sejak tanggal 18 Januari 2021 memiliki informasi elektronik/dokumen elektronik berupa akun Youtube Haris Azhar dengan 216.000 subscribers bersama tim produksi yang terdiri dari saksi Heru Agus," kata jaksa di persidangan
Jaksa melanjutkan mempunyai niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu.
Baca juga: Haris Azhar Didakwa Bangkitkan Kemarahan Masyarakat Terhadap Seseorang Lewat Konten Video Youtube
Serta situasi kemanusiaan dan pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Bahwa setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia, terdakwa melihat nama saksi Luhut Pandjaitan yang memiliki popularitas sehingga timbul niat terdakwa untuk mengangkat topik mengenal saksi Luhut Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun Youtube Haris Azhar," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan.
Kemudian terdakwa berdiskusi dengan saksi Agus Dwi dan bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat berkaitan dengan topik yang dibahas yakni saksi Fatiah Maulidiyanty.
"Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2021 bertempat di Kantor hakasasi.id beralamat di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung. Kota Administrasi Jakarta Timur," kata jaksa
"Terdakwa Haris Azhar membuat Informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video yang dihadiri oleh saksi Fatiah dan saudara Owi (hadir secara online) sebagai narasumber, saksi Heru sebagai kameramen, saksi Agus sebagai produser kegiatan. Dan terdakwa Haris Azhar sebagai Host yang mana saksi Fatiah sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan," lanjut jaksa.
Jaksa melanjutkan kemudian menyatukan kehendak terdakwa Haris Azhar. Lalu jaksa menyebutkan bahwa kajian cepat tersebut belum terbukti kebenarannya.
"Akan menghasilkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan," tegas jaksa.