News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Konstruksi Kasus Rafael Alun: Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Diduga Terima Suap dari Wajib Pajak

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (3/4/2023). Berikut konstruksi perkara yang menjerat Rafael Alun hingga menjadi tersangka yaitu dirinya punya perusahaan konsultan pajak dan terima suap.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara terhadap tersangka dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan konstruksi perkara diawali saat Rafael Alun menjadi penyidik pajak pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2005.

"Diantaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya dikutip dari YouTube KPK RI.

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Direktorat Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur I.

Pada saat itu, Rafael diduga memperoleh gratifikasi atau suap dari wajib pajak (WP) terkait pembayaran pajak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tangan Rafael Alun Trisambodo Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Khas Tahanan KPK

Tak hanya itu, Firli mengungkapkan Rafael memiliki usaha yang bergerak dalam bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan dengan nama PT AME.

"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan negara melalui Direktorat Pajak," jelasnya.

Firli mengungkapkan Rafael aktif untuk mengarahkan agar menggunakan jasa PT AME untuk konsultasi pajak.

Firli menyebut adanya aliran dana atau gratifikasi untuk Rafael sejumlah 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

"Disamping itu turut diamankan juga sejumlah uang Rp 32,5 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dollar AS, dollar Singapura, dan mata uang Euro," ujarnya.

Baca juga: Periksa Rafael Alun, KPK Bakal Konfirmasi Temuan Uang Puluhan Miliar di Safe Deposit Box

Akibatnya, Rafael Alun disangkakan dengan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rafael Alun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari dari 3 April-22 April 2023.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini