News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum, Dinyatakan Akan Bebas pada 10 April 2023

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Anas Urbaningrum dan Lapas Sukamiskin Bandung - Simak perjalanan kasus tersangka korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum yang dikabarkan akan segera bebas 10 April 2023 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus terpidana korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum yang dikabarkan akan segera bebas 10 April 2023 ini.

Sebelumnya, diketahui bahwa Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek Hambalang tersebut pada 2013 silam.

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangannya mengatakan Anas akan dibebaskan pada 10 April 2023 mendatang.

"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas."

"Sahabat-sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama Lapas Suka Miskin, Bandung," ujarnya Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Anak Buah AHY: Yang Nangkap Anas Urbaningrum KPK, Bukan Demokrat

Lantas bagaimanakah dengan perjalanan kasus Anas Urbaningrum dari ditetapkan sebagai tersangka hingga segera bebas pada April ini?

Berikut perjalanan kasus Anas Urbaningrum:

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung - Simak perjalanan kasus tersangka korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum yang dikabarkan akan segera bebas 10 April 2023 mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang pada 22 Februari 2013.

Dalam surat dakwaan, Anas disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Kemudian, karena hal tersebut, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Anas pun selanjutnya ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Anas Urbaningrum

Pada 2015, Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak kasasi dari Anas Urbaningrum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini