News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rafael Alun Sebut Perbuatan Mario Dandy ke David Hanya Kenakalan Remaja, Tapi Di Luar Batas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyebut perkelahian dan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy kepada David Ozora merupakan kenakalan remaja biasa.

Namun Rafael mengakui apa yang dilakukan anaknya memang terlalu berlebihan lantaran terlalu emosi.

"Karena yang dilakukan itu sebetulnya kenakalan-kenakalan remaja. Nah kebetulan yang dia lakukan sekarang ini memang di luar batas. Sehingga membuat masyarakat yang melihat ini memang di luar batas," kata Rafael dalam tayangan Kompas TV, dikutip Tribun Senin (3/4/2023).

"Ini juga sebetulnya masalah biasa saja hanya perkelahian anak muda cuma kemudian dia (Mario) menganiayanya mungkin karena emosi terlalu berlebihan. Power yang dikeluarkan juga diluar kendali dia sehingga menyebabkan ananda David menjadi seperti itu," lanjutnya.

Rafael pun menyebut bahwa tindakan penganiayaan tersebut kali pertama dilakukan Mario. Sebelumnya kata dia, Mario hanya melakukan kenakalan remaja seperti bertengkar dan ribut dalam batas normal.

"Iya kali pertama yang dia lakukan, sebelumnya sebatas normal, ya ribut-ribut dengan temannya, bertengkar dengan teman-temannya," ungkap Rafael.

Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David ini tengah diproses secara hukum.

Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Susul Putranya Mario Dandy Dijebloskan ke Penjara

Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini