News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ramlan Surbakti: Putusan DKPP Terhadap Dugaan Pelanggaran KPU RI Jadi Taruhan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim. DKPP akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual (verfak) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, siang hari ini di Ruang sidang DKPP, Jakarta. Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rai 2001-2007, Ramlan Surbakti, mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang akan dibacakan Senin (3/4/2023) siang ini terkait dugaan kecurangan yang dilkukan KPU RI akan jadi taruhan.

Diketahui, DKPP akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual (verfak) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, siang hari ini di Ruang sidang DKPP, Jakarta. Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.

Hal ini disampaikan oleh Ramlan dalam diskusi “Jelang Putusan DKPP” yang berlangsung daring, Minggu (2/4/2023).

“Putusan DKPP besok (Senin) daripada taruhannya kepercayaan rakyat, dengan dana pemilu yang besar triliun itu, lebih baik, kalau satu bagian tubuh ini bikin cacat lebih baik dipotong, daripada tubuh yang lainnya malah bikin mati,” kata Ramlan.

Ramlan menilai dugaan kecurangan yang diadukan ini membuat KPU tidak berintegritas, tidak jujur, serta tidak transparan.

“Dari segi penjelasan tadi, penyelenggaranya tidak berintegritas. Jangan lupa bahwa pemilu itu menyangkut kepercayaan publik. Kalau penyelengarannya tidak jujur, transparan, pemilih akan bertanya, dia tidak percaya pada hasil pemilu,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Putusan DKPP Terkait Dugaan Pelecehan oleh Ketua KPU Digelar Pekan Depan  

Lebih lanjut, pun putusan DKPP nanti tidak seperti yang diharapkan oleh para teradu dengan menjadikan tidak diberinya sanki yang sesuai kepada KPU, Ramlan menegaskan proses terkait dugaan pelanggaran pemilu dapat dibawa ke ranah tindak pidana.

“Kalau pembuktian tidak seperti yang diharapkan mungkin proses ke pidana. Jadi jujur ini sangat penting. Kalau anda tidak berintegritas, publik akan melihat wah ini penyelenggaranya tidak jujur ini,” tegasnya.

Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Pihak yang duduk sebagai teradu adalah anggota KPU RI Idham Holik.

Diikuti sembilan teradu lainnya: Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu. Sekretaris KPU Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto; dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara, Carles Worotitjan.

Lalu, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung; serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.

Duduk perkara kasus

Perkara ini sebelumnya diadukan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba, yang mengaku tahu dugaan rekayasa data keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Buruh, Gelora, dan Garuda agar 4 partai itu lolos verifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini