News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ramlan Surbakti: Putusan DKPP Terhadap Dugaan Pelanggaran KPU RI Jadi Taruhan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim. DKPP akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual (verfak) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, siang hari ini di Ruang sidang DKPP, Jakarta. Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.

Salah satu hal yang mengejutkan adalah lolosnya PKN, padahal hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan pada 8 Desember 2022 menyatakan partai simpatisan Anas Urbaningrum itu tidak punya keanggotaan sama sekali di Kepulauan Sangihe.

"Saya ketahui malam itu Partai Garuda keanggotaannya yang memenuhi syarat hanya 9. Partai Buruh yang memenuhi syarat hanya 3. PKN justru 0, pengurusnya juga kami tidak menemukan saat verifikasi perbaikan karena domisili di Manado sedangkan kami ada di kepulauan," ungkap Jeck di hadapan sidang, Rabu.

Namun, jelang rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di Sangihe, keanggotaan Partai Garuda berubah jadi 81 dan Partai Buruh 91.

Sementara itu, keanggotaan PKN yang mulanya nihil berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, mendadak jadi memenuhi syarat di luar mekanisme legal, yakni justru setelah rapat pleno rekapitulasi digelar pada 8 Desember 2022.

Hal ini juga diakui oleh Ketua KPU Sangihe, Elysee Philny Sinadia, di hadapan sidang. Elysee mengakui bahwa status PKN diubah jadi memenuhi syarat setelah rapat pleno karena ada keberatan dari PKN.

"PKN memang saat dibacakan di pleno TMS (tidak memenuhi syarat) statusnya. Setelahnya, saya dapat (informasi dari) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Utara bahwa beliau mendapat juga penyampaian dari KPU RI terkait pengaduan yang disampaikan PKN waktu itu," kata Elysee.

"Ada anggota yang tidak terakomodir yang harus kita masukkan ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Saya pun memerintahkan Saudara admin (Sipol KPU Sangihe) untuk dapat menindaklanjuti penyampaian itu," imbuhnya.

Masalah ini membuat Jeck mengaku tak mau menandatangani berita acara penetapan hasil verifikasi faktual perbaikan itu. Elysee membenarkan bahwa Jeck enggan melakukannya.

Elysee menyebut ia mau menandatangani itu karena meyakini data keberatan yang disampaikan oleh PKN adalah data valid, sekalipun itu disampaikan setelah tahapan verifikasi sudah kelar.

"Pengadu dan (ketua) divisi hukum (KPU Sangihe) tidak tanda tangan karena menurut mereka itu data palsu, yang menurut saya ini data valid," ujar Elysee.

Sementara itu, Partai Gelora sudah diloloskan lebih dulu saat verifikasi faktual berakhir pada 5 November 2022 agar tidak perlu ikut verifikasi faktual perbaikan.

Menurut Jeck, keanggotaan Partai Gelora yang terverifikasi memenuhi syarat hanya 63 orang, namun diubah menjadi 96 orang sehingga berstatus memenuhi syarat.

Perubahan ini membuat berita acara bertanggal 5 November 2022, ungkap Jeck, diubah pada 24 November 2022. Namun, bukti ini dipertanyakan karena berita acara versi 24 November 2022 belum diterima majelis hakim DKPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini