News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas jika Korupsi, Kini akan Bebas dari Bui

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas ada pertengahan April 2023. Ia pernah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Saat namanya terseret dalam kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum sempat sesumbar siap digantung di Monas andai terbukti korupsi.

Setelah mengundurkan diri dari KPU pada 8 Juni 2005, Anas Urbaningrum merapat dan bergabung dengan Partai Demokrat.

Di partai berlambang Mercy itu, Anas didaulat menjadi Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Partai inilah yang akhirnya mengantarkan Anas Urbaningrum lolos ke Senayan pada Pemilu 2009 dengan perolehan suara sebanyak 178.381 suara.

Ia maju mewakili dapil Jawa Timur VII meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.

Sekira satu tahun di DPR, Anas Urbaningrum mengundurkan diri pada 23 Juli 2010 karena terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat itu, Anas mengalahkan dua koleganya yaitu Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie dalam kongres ke-2 Partai Demokrat di Bandung.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas April, Ketua PKN Ungkap Rencana Anas ke Blitar hingga akan Disambut Aktivis

4. Terseret Kasus Korupsi

Di tengah memimpin Partai Demokrat, Anas Urbaningrum digoyang isu korupsi berbagai proyek termasuk proyek Hambalang, Bogor.

Nama Anas disebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus Hambalang.

Gerah karena namanya terus dikaitkan, Anas Urbaningrum pun sesumbar siap digantung di Monas andai terbukti korupsi.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada Maret 2012.

Namun akhirnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.

Sehari kemudian, ia memutuskan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Setelah menjalani sejumlah persidangan, Anas pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh majelis hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini