News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia: Komisi Yudisial Diminta Awasi Kinerja Hakim

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, mengharapkan jaksa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memeriksa lebih dalam soal kebenaran materiil konflik kepentingan yang menyeret Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan dalam sidang perkara pencemaran nama baik.

Isnur mengatakan agar majelis hakim dan jaksa tidak bersikap pasif seperti sidang perkara tragedi Kanjuruhan.

Ia berharap hakim mendengarkan rasa keadilan masyarakat agar tidak seperti kasus Kanjuruhan.

Isnur yang juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), mengaku telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kinerja hakim dalam sidang perdana aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti.

Seperti diketahui Haris dan Fatia akan menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) ini.

"Kami sudah meminta KY dan Bawas MA untuk memantau," kata Isnur kepada wartawan di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia, Peneliti ICW Kritik Sikap Menko Luhut

Isnur pun berharap hakim yang bertugas jalannya sidang perdana Haris dan Fatia besok dapat bersikap berani.

Tak hanya itu bahkan Isnur berharap agar hakim yang bertugas tak takut pada apapun kecuali kepada Tuhan.

"Mudah-mudahan hakimnya berani, independen, dan hanya takut kepada Tuhan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar’.

Dalam video tersebut dibahas sejumlah laporan organisasi termasuk kontra tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Luhut Dipastikan Hadir ke Persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jika Dibutuhkan Jadi Saksi

Terkait itu, Haris Azhar mengaku tidak mempunyai persiapan khusus jelang sidang perdana dalam kasus yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tidak ada persiapan khusus karena semuanya sudah siap sejak lama atau sejak awal dilaporkan," kata Haris Azhar kepada Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023).

Senada dengan Haris, Fatia Maulidiyanti juga mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut.

"Berdoa dan baca-baca saja. Ya lihat saja prosesnya nanti," ucap Fatia.

Lebih lanjut, Fatia mengatakan nantinya dirinya akan membawa bukti-bukti atas kasusnya tersebut.

"Berkas dan bukti-bukti mah siap aja," singkatnya.

Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal memasuki babak persidangan.

Keduanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Terdakwa Pecemaran Nama Baik Lord Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia Disidang Awal April

"Senin, 3 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Oemar Seno Adji," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan laman SIPP, kasus ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/3/2023).

Dalam amar yang tertera di SIPP, JPU menjerat mereka dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini