Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite pada Senin (3/4/2023) malam.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Usai menjalani pemeriksaan, Idris sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
Pernyataan yang diberikannya normatif.
"Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tukin di Minerba. Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," ucap Idris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Idris lantas menjawab soal penggeledahan di apartemennya di Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kementerian ESDM Nonjobkan 10 Pegawai yang Diduga Terlibat Korupsi Tunjangan Kinerja
Di mana, tim penyidik menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah apartemen Idris.
Idris menyebut sudah mengonfirmasi uang miliaran rupiah dimaksud kepada tim penyidik KPK.
"Iya tadi sudah (sambil nunjuk ruang penyidik)," kata dia.
Selebihnya, Idris Froyoto enggan menanggapi pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM yang Kini Disidik KPK, Terungkap Modusnya
Ia terus menutupi wajah dengab lengan kirinya.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.