News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Ibriza)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada sepuluh orang tersangka dalam dugaan kasus pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) itu dicegah agar tidak dapat berpergian keluar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.

"KPK benar ya melakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap 10 orang ASN yang diduga terkait kasus yang tengah kami lakukan proses penyidikannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

"Jadi pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap 10 orang ini tentu dalam rangka agar proses penyidikan ini berjalan lancar," sambungnya.

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM yang Kini Disidik KPK, Terungkap Modusnya

Ali menjelaskan sepuluh orang tersangka itu akan tetap berada di Indonesia.

Mereka dicegah lembaga antirasua itu agar dapat berlaku kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Mereka berada di wilayah Indonesia, di dalam negeri. Sehingga bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, KPK telah mencegah 10 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Berdasarkan sumber sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini