News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga Kembali Diperiksa KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga. Iman akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga.

Iman akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iman Kristian Sinulingga (Pegawai Negeri Sipil/Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Selain Iman, penyidik KPK juga memanggil saksi Richa Dameria, PNS Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Dana Fiktif Tukin Pegawai Kementerian ESDM ke Sejumlah Pihak

Iman dan Richa akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.

Adapun Iman Kristian Sinulingga sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat (18/8/2023).

Saat itu Iman diperiksa bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nurhasana.

Dari keduanya, KPK mendalami usulan dan pembayaran tukin pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Di mana diduga adanya pencairan tukin fiktif.

Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba Tahun Anggaran 2020-2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023).

"Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh Tersangka PAG dkk," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

10 tersangka dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.

Baca juga: KPK Duga Uang Tukin Pegawai Kementerian ESDM Masuk Rekening Penampung

Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini