TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Christianus Benny sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tambang yang menyeret mantan anggota DPR, Ismail Thomas.
Christianus Benny ditetapkan tersangka lantaran berperan membantu memuluskan perizinan pertambangan.
Dalam hal ini, dia telah membantu Ismail Thomas melegalisir dokumen tambang palsu yang telah dibuat oleh Ismail Thomas.
"Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT," kata Kepala Pusat Peneragan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).
Dokumen tambang tersebut kemudian digunakan untuk mengambil alih usaha pertambangan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan oleh PT Sendawar dan Kejaksaan Agung menjadi pihak turut tergugat.
Padahal, pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat dan telah disita serta laku lelang oleh Kejaksan Agung.
"Mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," katanya.
Sebagai informasi, penetapan eks Kadis ESDM Kaltim ini sebagai tersangka telah dilakukan pada Jumat (18/8/2023).
Saat itu, dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dulu.
"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).
Dalam perkara ini, dia dan Ismail Thomas dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.