TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap mantan kekasih Mario Dandy, AG (15), Rabu (5/4/2023).
AG menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB.
Ia tampil mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam dan sepatu kets.

Kepalanya tampak ditutupi tudung hoodie dan sebagian wajahnya tetutup masker berwarna putih.
Sidang tuntutan AG digelar pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AG.
Baca juga: Respons PN Jaksel soal Beda Kesaksian antara Mario dan Shane di Sidang AG
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," katanya.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Syarief Sulaeman Nahdi pun mengungkap hal yang memberatkan AG hingga dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Baca juga: Seperti Inilah Reaksi Mario Dandy Setelah Tahu Ayahnya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut AG (15), dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Untuk hal yang meringankan tuntutan, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar dia.
Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Unsur-unsur itu di antaranya: penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
CCTV Akan Jadi Pembelaan untuk AG
Menyikapi tuntutan 4 tahun penjara, pihak AG akan akan membacakan pleidoi dalam sidang yang digelar, Kamis (5/4/2023) besok.
Dalam pleidoinya nanti, kubu AG akan mengungkit barang bukti CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David Ozora (17).
Menurut penasihat hukum AG, ada beberapa fakta dari CCTV itu yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
"Itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
CCTV itu pun disebut Mangatta sudah berkali-kali ditampilkan di dalam persidangan.
Karena itu, pihaknya akan menjadikan fakta-fakta CCTV sebagai poin pembelaan.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV ke bu hakim," katanya.
Selain CCTV, kubu AG juga menyoroti tak dipertimbangkannya kesaksian beberapa ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Utamanya, ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak AG.
"Tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, dan psikolog forensik," ujar Mangatta.
Respons Keluarga David Ozora
Menyikapi tuntutan terhadap AG, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi jakasa penuntut umum.
Ia menyebut, tuntutan yang didapat AG telah maksimal.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," tulis Jonathan dalam akun twitternya @seeksixsuck yang dikutip, Rabu (5/4/2023).
Ia juga berharap, tuntutan maksimal juga akan disematkan pada dua tersangka lain yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Selain itu, Jonathan juga meminta agar pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka seperti ITE dan pemalsuan nomor kendaraan juga bisa diproses.
"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," tulisnya lagi.
Sekadar informasi dalam kasus penganiayaan David Ozora ada tiga orang yang menjadi terdakwa di antaranya Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla/ Rina Ayu)