Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku sudah memaafkan atasannya eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan tidak menaruh rasa dendam.
Hal ini dikatakan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Meski begitu, Dody menyindir mantan pimpinannya tersebut karena dianggap menjebloskan dan menjebak dirinya yang pangkat dan jabatan jauh dari Teddy Minahasa.
Mulanya, Dody menyampaikan permintaan maaf kepada sang istri dan anak atas kesalahannya dalam kasus ini.
"Kepada istri saya yang terkasih Rahma Darma Putri dan anak-anak, ayah minta maaf jika sementara tidak bisa hadir di antara kalian dan ayah harus memikul tanggung jawab atas kesalahan yang ayah lakukan. Semoga kalian bisa memahami dan memaafkan ayah," kata Dody.
Baca juga: Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara Beberkan Sikap Teddy Minahasa: Pendendam, Keras, dan Sok Jago
Dody mengaku sudah memaafkan Irjen Teddy Minahasa meski telah menyeretnya ke dalam tindak pidana.
Bahkan Dody yang seharusnya menjadi panutan terhadap bawahan dan juniornya itu malah menyeret anggotanya untuk terlibat dalam masalah penyalahgunaan narkoba.
"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," ucapnya.
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.
Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.
Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.