News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2023

Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kereta Api Bersama BUMN 2023, Lengkap dengan Syaratnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUMN bersama KAI membuka program mudik gratis naik kereta 2023. Simak cara daftar hingga syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang.

1. Peserta akan menerima pesan yang dikirim oleh petugas KAI, melalui WhatsApp resmi KAI121, di nomor: 0811-1211-1121.

Oleh karena itu, peserta wajib memasukkan nomor handphone dengan WhatsApp aktif saat proses pendaftaran, melalui website: daftar.mudikbersamabumn.id

2. Peserta menyiapkan dokumen yang akan diminta petugas KAI saat verifikasi melalui WhatsApp, antara lain: KTP, KK dan bukti/surat vaksin.

3. Peserta dimohon untuk segera membalas pesan dari petugas KAI melalui WhatsApp resmi KAI121, untuk melakukan proses verifikasi lanjutan dan pemeriksaan dokumen.

4. KAI akan memberikan kode booking tiket KA (via WhatsApp KAI121), selambat-lambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

5. Cek status secara berkala, setelah petugas KAI melakukan verifikasi melalui WhatsApp resmi KAI121. Jika dinyatakan lolos verifikasi awal, maka status akan berubah dari "terdaftar" menjadi "terverifikasi".

Baca juga: Mudik Lebaran, Adira Fasilitasi 1.000 Peserta Menggunakan Bus ke Jawa Tengah

Syarat Daftar Mudik Gratis BUMN

1. Wajib memiliki KTP dan atau tercatat dalam Kartu Keluarga yang masih berlaku.

2. Pemudik dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. Pemudik dengan usia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

5. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Selama di stasiun dan perjalanan KA, wajib mempergunakan masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

7. Tidak berlaku bagi pegawai KAI Group beserta keluarganya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini