News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Manusia

Komisi I DPR Minta Polri Bongkar Aktor di Belakang Layar Kasus Perdagangan Orang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dittipidum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023). DPR minta Polri usut tuntas TPPO modus memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke sejumlah negara Timur Tengah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, menyesalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terjadi belakangan ini dengan modus memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke sejumlah negara Timur Tengah.

Christina mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti langsung bahwa sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang di Indonesia memang benar-benar ada.

Atas dasar itu, Christina berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus yang melibatkan dua jaringan internasional TPPO.

"Kami berharap melalui jaringan pelaku yang tertangkap Polri bisa mengembangkan dan mengungkap aktor-aktor dibelakang layar yang selama ini sulit dijamah," kata Christina kepada wartawan Rabu (5/4/2023).

Christina juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengungkap jaringan pelaku perdagangan orang ini. 

Langkah inilah yang ditunggu oleh publik karena ada kesan penegakan hukum TPPO yang melibatkan sindikat selama ini jalan di tempat dan sulit diungkap. 

"Hari ini kita mendapat berita baik bahwa Polri mampu mengungkapnya," ujarnya.

Legislator Golkar itu mengatakan, terungkapnya kasus ini kita perlu terus mengawal bersama sampai penegakan hukumnya berjalan tuntas dan para pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya. 

Dari perspektif ini, Christina mengapresiasi penerapan pasal yang digunakan Polri yang mengacu pada UU TPPO dan juga UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Apa yang juga menjadi harapan kami, aksi TPPO dengan berbagai modusnya dapat segera kita hentikan. Memperdagangkan manusia adalah tindak pidana berat yang harus kita perangi bersama," tandasnya.

Dittipidum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebagaimana diketahui Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka TPPO jaringan internasional Indonesia - Yordania - Arab Saudi. Para pelaku ditangkap di Jawa Barat dan Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil pendalaman dari para pelaku, aktivitas perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Polisi memperkirakan 1.000 orang korban sudah dikirim ke Timur Tengah oleh para pelaku.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka yaitu memberi iming-iming kepada para korbannya bekerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan atau setara Rp4,7 juta.

Adapun para tersangka yang ditangkap dalam TPPO pekerja migran ilegal jaringan internasional Indonesia - Amman Yordania - Arab Saudi, di antaranya MA (53) laki-laki yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada 21 Februari 2023 lalu.

MA punya peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Korban yang berhasil direkrut diserahkan kepada pelaku lainnya, SR.
Setiap satu orang yang berhasil direkrut, MA mendapatkan upah 3 juta per orang.

ZA (54) ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur. ZA berperan dalam pembiayaan keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Dari hasil perekrutan ini, ZA mendapat bayaran Rp6 juta per orang.

SR (53) ditangkap di Jakarta Timur, punya peran mengurus paspor para korban, dan membantu penyediaan tiket serta pengurusan kesehatan. Dari kerjanya ini, SR mendapat keuntungan Rp4 juta per orang.

RR (38) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, punya peran menyiapkan tempat penampungan, menyiapkan paspor dan visa para korban. RR mendapat keuntungan rata-rata Rp6,5 juta.

AS (58) ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. AS berperan menyediakan tempat penampungan, dan memproses keberangkatan para korban.

PERDAGANGAN ORANG: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti TPPO dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Atau, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar juncto Pasal 86 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan akan terus melakukan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Salah satunya lewat upaya kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang ada di luar negeri.

"Kita akan terus menanggulangi permasalahan ini dengan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri," kata Djuhandani

Selain pengungkapan kasus, kerja sama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut juga demi membantu identifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh tersangka pelaku TPPO jaringan internasional.

"Dan untuk membantu identifikasi kira - kira para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini