TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tentang apa yang dimaksud Polair, lengkap dengan tugas dan sejarah terbentuknya.
Dalam satuan kepolisian ada yang dinamakan dengan Satpolair atau Polair.
Sat Polair adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada di bawah Kapolres.
Mengutip dari dompu.ntb.polri.go.id, Sat Polair ini memiliki tugas khusus dalam fungsi kepolisian perairan.
Sat Polair ini bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan.
Polair dipimpin Kasat Polair, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Baca juga: Syarat Daftar Bintara Polri 2023, Berikut Tata Cara Pendaftarannya di penerimaan.polri.go.id
Tugas Polair
- Patroli perairan
- Penegakan hukum di perairan
- Pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya
- Pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR).
Baca juga: Login penerimaan.polri.go.id, Pendaftaran Tamtama Brimob dan Polair Ditutup Hari Ini, Ini Syaratnya
Kasat Polair dalam melaksanakan tugas kewajibanya dibantu oleh:
- Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat (Kaur Binops)
- Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur Mintu)
- Kepala Unit Patrolit (Kanit Patroli)
- Kepala Unit Penegakan Hukum disingkat (Kanit Gakkum)
- Kepala Unit Registrasi dna Identifikasi disingkat (Kanit Regident)
- Kepala Unit Kapal disingkat (Kanit Kapal).
Baca juga: Bajak Laut Beraksi di Perairan Tanjabtim Jambi, Polair Tingkatkan Patroli
Sejarah Terbentuknya Polair
Pada masa berakhirnya pemberontakan pada Abad 13, Kerajaan Majapahit yang telah membentuk Pasukan Bhayangkara di bawah pimpinan Patih Gajah Mada mulai menata kembali kehidupannya.
Di antaranya membentuk sebuah kesatuan yang bertugas sebagai pemegang keamanan dilaut, yaitu Armada perang laut yang bertugas menjaga laut.
Mengutip dari polair.kalteng.polri.go.id, pembentukan pasukan ini bertujuan untuk menjaga keamanan di laut dan pantai, membasmi perompak dan para bajak laut.
Harapan terbentuknya armada laut pada saat itu adalah sebagai pemegang keamanan di sepanjang alur sungai Brantas dan Pelabuhan Canggu sebagai Pelabuhan dalam (Pelabuhan sungai) terbesar yang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang sangat padat di jaman Majapahit pada Abad 14.
Hal ini menunjukkan bahwa tugas fungsi Polisi Perairan sudah ada sejak zaman Majapahit meskipun masih menjadi bagian Angkatan Laut Kerajaan Majapahit.
Pada masa kolonial Belanda, Polisi diberi kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah laut berdasarkan beberapa Staatsblad (Lembaran Negara Pada masa kolonial).
Baca juga: Polisi Kawal Keluarga Korban Pembunuhan Mbah Slamet dari Lampung ke Banjarnegara
Ketika belum pecah perang Dunia II, fungsi Polisi Perairan sudah menjalankan tugas kewajibannya sebagai Penjaga perairan nusantara dengan berbagai nama seperti Polisi Laut, Polisi Pelabuhan, Polisi Sungai dan lain sebagainya.
Tetapi dalam pelaksanaannya kurang sempurna, karena minimnya sarana prasarana serta peralatan, meskipun pengamanan laut pada saat itu masih dititik beratkan kepada Angkatan Laut serta masih menggunakan kapal yang sederhana dengan jumlah unit yang sangat terbatas.
Pada masa revolusi kemerdekaan tahun 1948, upaya pemerintah membentuk Polisi Perairan di Pelabuhan Tuban, Jawa Timur gagal dikarenakan adanya Agresi Militer Belanda II dan bersamaan dengan mendaratnya tentara Belanda di Pantai Glondong, Tuban.
Kemudian pembentukan Polisi Perairan baru bisa dilaksanakan pada 1950 setelah Pemerintah Indonesia mulai menata dan mengatur pemindahan kekuasaan dan lain-lain yang belum tuntas, pasca pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 di Den Haag, Belanda.
Saat awal pembentukan, Polair mendapat pinjaman sebuah kapal dari Djawatan Pelayaran yang merupakan hasil rampasan perang bernama “Angkloeng”, nama sejenis burung laut.
Selain itu Polair mendapat bantuan dari Direktur Pelabuhan Tanjung Priok, untuk membuat sebuah pangkalan kapal Polair.
Tanggal 24 November 1951, Bagian Polisi Perairan diresmikan oleh R.S. Soekanto yang Upacara peresmiannya dihadiri oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan para petinggi angkatan bersenjata.
Pada saat itu, Komisaris Polisi R.P. Soedarsono ditunjuk sebagai Kepala Bagian Polair pertama oleh Kepala Kepolisian Negara R.S. Soekanto.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)