TRIBUNNEWS.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Indera Bangsawan mengungkapkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah akrobat hukum yang dilakukan DPR.
Namun, Indera menilai hal tersebut tidak bisa disalahkan lantaran pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan mekanisme.
"Ya seperti itulah potret (akrobat hukum oleh DPR) saat ini. Namun apakah itu disalahkan? Tidak. Karena memang semua mekanisme itu sudah diatur dalam peraturan yang ada," ujarnya dalam program Mahardika di YouTube Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023).
Di sisi lain, Indra mengungkapkan karena pengesahan UU Cipta Kerja ini sudah sesuai mekanisme, maka bagi pihak yang menolak harus duduk bersama dan bergerak secara kolektif terkait penolakan undang-undang ini.
"Jejaring yang sudah dibangun selama ini oleh para tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian memiliki visi yang sama menolak Ciptaker ini harus kemudian duduk bersama. Tidak kemudian bergerak secara parsial, tetapi harus berkumpul secara kolektif, saling menyokong dengan apa yang mereka mampu," kata Indera.
Lebih lanjut, Indera menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja adalah cacat formil sehingga inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa Minta DPR Cabut UU Ciptaker
Sehingga, lanjutnya, MK tidak kembali melihat substansi tiap pasal dalam UU Cipta Kerja lantaran secara formil produk hukum tersebut telah cacat formil.
Namun, Indera mengatakan ketika Perppu Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, maka bagi yang menolak adalah kembali berjuang untuk meluruskan substansi pasal di dalamnya.
"Tapi kalau akhirnya dalam masa yang akan datang, kemudian secara formil sudah sesuai karena sudah ada peraturan pembentukan perundang-undangan yang baru, maka perjuangan itu dilanjutkan dengan pelurusan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujarnya.
Seperti diketahui, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang menuai polemik di masyarakat.
Terbaru, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bersama aliansi mahasiswa dari perguruan tinggi lain bakal menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/4/2023) pukul 13.00 WIB.
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan demonstrasi kali ini adalah simbol tidak percayanya masyarakat terhadap eksekutif hingga yudikatif.
Menurutnya, para pejabat negara tidak pernah membuat produk kebijakan yang berpihak kepada rakyat seperti UU Cipta Kerja ini.
"Hari ini gerakan ini kami beri tajuk #SudahTidakPercaya. Ini jadi simbol kami bahwa kini kira sudah pantas dan tidak bisa lagi percaya pada parlemen, pada eksekutif, dan segenap petinggi negara karena semua sikap tindak dan produk yang mereka hadirkan tak pernah suarakan dan sesuai dengan kepentingan rakyat."
"Kini saatnya kita percaya pada suara, hati, dan kekuatan sendiri. Melalui gerakan ini kita tunjukkan kedaulatan rakyat yang sebenarnya," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Pengamat Soal Kampanye Partai Buruh Jangan Pilih Partai Politik yang Dukung Disahkannya UU Ciptaker
Sebagai informasi, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023 dalam Sidang Paripurna IV.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Baca juga: BEM UI Unggah Puan Bertubuh Tikus usai Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Ini Penjelasannya
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait UU Cipta Kerja