Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dituntut mundur dari kursi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah elemen masyarakat.
Firli Bahuri diminta tanggalkan jabatan Ketua KPK imbas mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Unjuk rasa mulanya berlangsung di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada siang hari, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Sumber Kegaduhan di Internal KPK Adalah Firli Cs
Setelah beberapa lama mereka berdemo, nampak massa aksi membakar ban. Kepulan asap hitam menyeruak ke udara.
“Copot, copot Firli Bahuri sekarang juga,” teriak massa aksi.
Pada sore harinya, pendemo mulai merangsek masuk ke bagian dalam Gedung Merah Putih KPK.
Tidak lama setelahnya, mereka pun menyalakan flare sembari menyanyikan lagu bernuansa protes.
Kemudian, mereka pun mendesak masuk ke dalam gedung menuntut menemui Firli Bahuri.
Baca juga: KPK Bantah Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan Kasus Korupsi di ESDM
Di bagian depan pintu masuk gedung polisi telah membentuk barisan menghadang massa aksi.
Setelahnya, massa aksi dan barisan polisi pun terlibat aksi saling dorong. Kurang lebih 5 menit berselang, massa aksi berhasil ditenangkan.
Untuk menenangkan massa aksi, koordinator aksi pun meminta agar mereka tidak terpancing provokasi.
Tidak hanya itu, mereka juga melantunkan salawat untuk meredam emosi para demonstran.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo sebelumnya meminta supaya Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai Maret 2024.
Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar.
Baca juga: Konflik Brigjen Endar Priantoro Vs Firli Sampai ke Telinga Jokowi, Apa Reaksi & Perintah Presiden?
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.