Di sisi lain, dirinya mengungkapkan tidak boleh adanya cacat hukum di akhir masa jabatannya sebagai pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," katanya dikutip dari TribunPekanbaru.com.
"Karena kami berlima selalu hati-hati, proden, dan kompak membuat keputusan. Setiap keputusan diambil secara bulat," sambung Firli.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dewi Agustina/ Ilham Rian Pratama) (TribunPekanbaru.com/Teddy Tarigan/Rizky Amanda)