TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan peringatan atau teguran secara lisan kepada anggota Komisi VII Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, buntut dari minta sedekah sarung ke PT Pertamina.
Adapun informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman dalam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskan Habiburokhman, pernyataan Ramson itu dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik anggota dewan.
Permintaan sedekah sarung ini, lanjut Habiburokhman, adalah bentuk intervensi terhadap program tanggung jawab sosial atau CSR PT Pertamina sebagai BUMN.
"Jadi kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau, karena pernyataan tersebut bisa mengarah kepada pelanggaran kode etik anggota DPR RI."
"Khususnya pasal 4, yang bunyinya anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, ayat 2-nya, anggota DPR dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi, korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas Habiburokhman dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Minta Sarung ke Pertamina, Gerindra Tegur Anggota DPR RI Ramson Siagian
Sehingga DPR dilarang mengintervensi dalam bentuk apapun kepada mitranya.
"Jadi gini soal sarung tersebut, anggota DPR tidak boleh mengintervensi mitra termasuk Pertamina terkait kebijakan corporate social responsibility (CSR), nggak boleh mengintervensi misalnya harus dikasih kemana itu yang punya program lah yang berhak menentukan," kata Habiburokhman.
Teguran dari Gerindra
Teguran Habiburokhman kepada Ramson Siagian ini sekaligus sebagai teguran dari Partai Gerindra kepada kadernya.
Pasalnya, Habiburokhman sebelumnya telah ditugasi oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad untuk menegur Ramson.
"Itu sudah lebih dahulu, saya diminta Ketua Harian Pak Dasco untuk menegur beliau (Ramson) dari kemarin juga," kata Habiburokhman.
Baca juga: Profil Ramson Siagian, Anggota Partai Gerindra dan Komisi VII DPR RI Periode 2019-2024
Momen Minta Sarung
Seperti diketahui, Ramson sebelumnya meminta sarung ke PT Pertamina saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR pada Selasa (4/4/2023) guna membahas insiden kebakaran kilang Pertamina.