News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Ini Rinciannya per Embarkasi

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang BPIH dan Bipih per embarkasi. Simak rinciannya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Biaya tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), besaran Bipih jemaah haji di bawah ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut adalah besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

Baca juga: Keppres soal Biaya Haji 2023 Disahkan Jokowi, Ini Besaran Tiap Embarkasi

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Intip Besarannya

Berikut adalah besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU):

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini