TRIBUNNEWS.COM - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan mengenai alasan pledoi dari pihak AG ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mellisa Anggraini mengatakan bahwa kuasa hukum AG rapuh dan tidak kuat dalam penyampaian nota pembelaan atau pledoi terkait kasus penganiayaan terhadap David.
"Kami melihat dalam penyampaian nota pembelaan atau pledoi kuasa hukum AG cukup rapuh dan tidak kuat," ungkap Mellisa, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (7/4/2023).
Ia juga menuturkan bahwa yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum AG tidak mampu membantah fakta-fakta yang telah di sampaikan oleh JPU pada persidangan, Rabu (5/4/2023) kemarin.
"Tidak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah kesimpulan yang telah disampaikan JPU kemarin," ujar Mellisa.
Pihak pengacara David pun berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan vonis hukum secara maksimal kepada pacar Mario Dandy, AG.
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Menangis, Penyesalan dan Pembelaannya Tak Ubah Tuntutan Jaksa
Diketahui, pihak pengacara AG menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi untuk membebaskan AG dari jeratan hukum nantinya.
Pengacara David menganggap hal tersebut sangat tidak rasional mengingat kondisi David setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy dan kawan-kawan.
"Kami melihat sungguh tidak rasional jika AG dibebaskan, mengingat kondisi David sampai hari ini yang dirawat 47 hari di ruang ICU."
"Dan jika bicara terkait dengan usia pelaku anak yang masih 15 tahun, kemudian masa depannya masih panjang, pertanyaannya kami bagaimana dengan kondisi dan masa depannya David," pungkasnya.
Ia juga mengatakan bahwa yang menghancurkan masa depan dan cita-cita David merupakan pelaku AG dan pelaku yang lainnya.
"Yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita David adalah pelaku anak (AG) dan pelaku yang lain," tandasnya.
AG Divonis Pekan Depan Secara Terbuka
Sebagai informasi, pekan depan, tepatnya pada Senin (10/4/2023), AG akan menjalani sidang vonis oleh hakim tunggal yang menangani kasus penganiayaan yang menjeratnya.
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).
Pembacaan vonis terhadap AG akan dilaksanakan secara terbuka dan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.
Perbedaan yang dimaksud tersebut yaitu posisi meja hakim menjadi salah satunya.
"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," terangnya.
Sementara untuk kapasitas ruangan persidangan anak juga terbatas, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.
Kapasitas ruangan hanya menampung sekira 20 orang, termasuk hakim, panitera, jaksa, serta penasihat hukum.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.
Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)