News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Periksa Office Boy, Kejaksaan Dalami Pertemuan Terkait Proyek BTS di Kantor Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan rasuah pada pengadaan tower base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo. Terbaru kejaksaan memeriksa seorang office boy untuk mendalami soal sejumlah pertemuan di Kominfo.

5 Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kelimanya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Baca juga: SOSOK Adik Johnny G Plate yang Terseret Kasus BAKTI Kominfo: Bukan Pejabat tapi Ikut Terima Uang

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Penyidik Kejaksaan Agung RI sendiri sudah memeriksa Menkominfo, Johnny G Plate pada 14 Februari 2023 lalu.

Penyidik meminta keterangan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Termasuk di antaranya soal dokumen-dokumen terkait proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Sebab dalam hal ini, Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) yang diduga mengetahui teken dokumen pencairan anggaran.

Tak hanya soal dokumen, sang Menkominfo juga akan ditagih penjelasan mengenai safari adiknya, Gregorius Alex Plate ke luar negeri.

Sebab ada dugaan bahwa Gregorius bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo. Namun namanya tak ditemukan dalam jabatan struktural BAKTI maupun Kominfo.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini