Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo bakal menemui titik terang dalam waktu dekat.
Sebab, rasuah yang menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo itu bakal diekspos atau gelar perkara setelah Idulfitri.
"Nanti setelah lebaran akan ada gelar perkara," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan pada Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung Terus Dalami Pengaturan Tender Proyek BTS Kominfo
Untuk saat ini, tim penyidik masih fokus pada pemberkasan para tersangka yang telah ditahan.
"Kita masih sibuk pemberkasan yang sudah ada ini karena batas waktu penahanan," ujarnya.
Sebagai informasi, gelar perkara korupsi BTS ini sebelumnya telah disinggung usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).
Saat itu pihak Kejaksaan Agung menjanjikan gelar perkara dalam waktu dekat. Posisi Johnny G Plate pun akan ditentukan dari gelar perkara tersebut.
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek BTS, Kejagung Resmi Cekal JS dan DT untuk Enam Bulan ke Depan
Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkapnya.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.