News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Usai Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Berkarya menggugat KPU agar Pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023).

Buntut dari putusan tersebut, KPU pun mengajukan banding.

Namun, KPU kembali kalah dalam banding tersebut sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Partai Prima pada putusan yang diumumkan pada 20 Maret 2023 lalu.

Dikutip dari Tribun Jogja, KPU dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima.

Baca juga: Komisi II DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu atas Partai Prima Ganggu Tahapan Pemilu

Alhasil, Bawaslu pun memerintahan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)(Warta Kota/Rendy Renuki)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini