langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyerahkan sepenuhnya polemik kasus pemecatan Endar ini kepada Dewan Pengawas.
Menurut Yudi, pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Dewas terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri yang janggal.
"Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," ujar Yudi.
Baca juga: Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK, Buntut Polemik Pemecatan Endar Priantoro
Yudi menyebut preseden pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi dalam pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.
Oleh karena itu, Yudi ragu pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini dan justru bakal sengaja menambah panas agar permasalahan semakin berlarut larut.
Endar menjadi salah satu dari tiga pejabat struktural KPK yang meninggalkan lembaga antirasuah dalam tiga bulan terakhir.
Ketiga pejabat tersebut yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Karyoto sudah menjadi Kapolda Metro Jaya. Fitroh sudah kembali ke Kejaksaan. Endar diberhentikan dari KPK.