News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Akses Dicabut, Endar Priantoro Tak Lagi Bisa Masuk Gedung Merah Putih KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih.

KPK telah mencabut akses terhadap Endar Priantoro.

Baca juga: Brigjen Endar Tak Punya Akses Masuk KPK, Eks Penyidik Sebut Firli Cs Semakin Bikin Gaduh

Lembaga antirasuah itu beralasan hanya pegawai aktif yang memiliki akses ke gedung KPK.

"Ketentutan di KPK yang punya akses itu adalah pegawai aktif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Alex, sapaan Alexander, menyebut Endar Priantoro bukan lagi pegawai aktif KPK.

Maka dari itu, dia tidak lagi diberikan akses.

Alex menjelaskan, pencabutan akses dilakukan sesuai dengan surat keputusan pemberhentian Endar secara hormat, yaitu per 1 April 2023. 

“Artinya sejak 5 hari lalu,” jelas Alex.

Baca juga: 20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK, Minta Penjelasan Pemberhentian Endar Priantoro

"Jadi kita kembalikan ke peraturan peraturan KPK. Bahwa yang punya akses itu yang bekerja di KPK dan kepegawaiannya tercatat,” imbuhnya.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menuding Ketua KPK Firli Bahuri cs kembali membuat kegaduhan dengan mengumumkan pencabutan akses masuk ke gedung KPK bagi Endar Priantoro. 

Menurut Yudi, pengumuman yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu merupakan hal yang provokatif.

"Endar sampai saat ini masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Soroti Kasus Brigjen Endar, Eks Pimpinan KPK: Pemberhentian Pegawai Ada Prosesnya

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan, seharusnya Firli cs meniru

langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyerahkan sepenuhnya polemik kasus pemecatan Endar ini kepada Dewan Pengawas. 

Menurut Yudi, pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Dewas terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri yang janggal. 

"Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," ujar Yudi. 

Baca juga: Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK, Buntut Polemik Pemecatan Endar Priantoro

Yudi menyebut preseden pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi dalam pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK. 

Oleh karena itu, Yudi ragu pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini dan justru bakal sengaja menambah panas agar permasalahan semakin berlarut larut.

Endar menjadi salah satu dari tiga pejabat struktural KPK yang meninggalkan lembaga antirasuah dalam tiga bulan terakhir.

Ketiga pejabat tersebut yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. 

Karyoto sudah menjadi Kapolda Metro Jaya. Fitroh sudah kembali ke Kejaksaan. Endar diberhentikan dari KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini