Menurut Endar, pemberhentian dirinya termasuk janggal. Ia memaparkan sedikit kejanggalan itu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," ujar Endar.
Terkait polemik pencopotannya dari KPK, Endar kemudian juga mendapatkan dukungan dari sesama polisi yang ditugaskan di KPK. Dukungan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan ke Sekjen KPK.
Dalam surat itu, para pegawai KPK meminta Sekjen KPK Cahya H Harefa membatalkan surat keputusan pemberhentian Endar Priantoro.
Sebab, SK itu dinilai tak punya landasan hukum. SK terhadap Endar ini dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang pada pokoknya pemberhentian pegawai KPK dilakukan bila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain, termasuk meninggal dunia.
Selain karena tak sesuai aturan, para pegawai juga itu khawatir pemberhentian Endar menjadi preseden buruk bagi mereka, polisi yang dipekerjakan di KPK.
"Kami Pegawai KPK khususnya Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami serta akan memperburuk hubungan antar lembaga karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga," begitu isi surat yang dikirimkan ke Sekjen KPK.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," kata mereka.
Para polisi yang ditugaskan di KPK itu juga meminta dikembalikan ke Polri jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.
"Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah Lembaga/Institusi asal kami," tulis mereka.
Menanggapi surat terbuka anak buahnya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menegaskan bahwa semua ada aturannya. Baik di KPK maupun di Kepolisian. Sehingga ia akan taat pada aturan.
"Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada, sehingga kita taat asas," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023).
Sigit juga enggan ikut campur perihal polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Ia menilai permasalahan ini merupakan urusan internal KPK. Hingga saat ini polemik tersebut masih diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja," kata Sigit.(tribun network/ham/dod)