News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Brigjen Endar Tak Punya Akses Lagi Masuk Ruangan KPK Buntut Pemecatan Jabatan Direktur Penyidikan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri ke kanan) Ketua KPK, Firli Bahuri; Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro; dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa. Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro mengaku aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat (7/4/2023) kemarin. Hal itu dia ketahui dari petugas KPK yang menemuinya langsung.

KPK sendiri membantah hal itu. KPK menyatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sama sekali tak terkait dengan penyelidikan Formula E.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).

Ali menjelaskan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa. Menurut dia, hal tersebut malah yang menjadi kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," imbuh Ali.

Perbedaan pendapat itu baik, kata Ali. Hal itu malah yang memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara akibat pencopotannya itu, Brigjen Endar Priantoro kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, ke Dewan Pengawas (Dewas).

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menilai pemberhentian dirinya melanggar asas profesionalitas dan tidak mempunyai landasan hukum.

Baca juga: DPR Berharap Firli Bahuri & Kapolri Cari Titik Temu Akhiri Polemik terkait Pemecatan Brigjen Endar

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik (Direktur Penyelidikan) KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar.

Pengaduan itu untuk menguji apakah keputusan pemberhentian tersebut telah dengan aturan atau tidak.

Termasuk apakah keputusan itu diambil melalui rapat pimpinan atau tidak.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ungkap Endar.

Endar menyebut ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya. Dari soal kode etik sinergi, akuntabilitas, hingga profesional.

"Banyak yang akan kita lempar ke Dewas. Nanti silakan tanya ke Dewas," ungkap Endar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini