News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Tegaskan Hak Pilih Pegawai yang Kerja di KPK, Alexander Bantah Keputusan Sepihak Firli Pecat Endar

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK kembali menahan Saiful Ilah sebagai tersangka dengan kali ini kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Saiful Ilah sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo dan baru menyelesaikan masa penjaranya pada 7 Januari 2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro merupakan keputusan kolektif pimpinan.

Dirinya membantah Firli Bahuri berperan tunggal dalam pencopotan Endar Priantoro.

Menurutnya, pimpinan KPK terlibat pengambilan keputusan dalam rapat.

"Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan pak ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).

Alexander Marwata menegaskan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro murni karena masa jabatannya habis.

Pihaknya mengklaim bahwa KPK telah memberitahukan kepada Polri sejak November 2022 terkait habisnya masa jabatan di KPK.

"Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022, supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri," ungkapnya.

Sementara itu soal polemik surat perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada KPK, Alexander menyebut KPK memiliki kewenangan sebagai lembaga independen.

"Jadi KPK itu bukan lembaga subkoordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," ujarnya.

Minta Brigjen Endar ikut bidding

Baca juga: Soroti Kasus Brigjen Endar, Eks Pimpinan KPK: Pemberhentian Pegawai Ada Prosesnya

Alexander mengatakan Polri boleh kembali mengajukan Endar yang baru saja dicopot dari KPK untuk ikut bidding empat jabatan tersebut. 

“Kalau Pak Endar diusung lagi ya silakan saja enggak masalah,” ujar Alex.

Meski demikian, Alex mengatakan, Endar tidak lantas langsung diterima.

Jenderal polisi bintang satu itu harus mengikuti seleksi sebagaimana utusan dari Kejaksaan Agung.

Alex mencontohkan, KPK paling tidak meminta Polri mengirimkan tiga orang untuk tiga jabatan yang bisa diisi anggota kepolisian.

“Nanti kan ada dari Kejaksaan juga dan nanti panselnya (panitia seleksinya) kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” kata Alex.

Menurutnya, utusan yang dikirimkan Polri dan Kejaksaan untuk mengisi jabatan tersebut, diharapkan memahami betul penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, kerja utama KPK adalah penindakan kasus korupsi.

“Paling enggak, dia pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi, kalau jaksa ya pernah mengingatkan menuntut perkara menangani perkara korupsi,” ujarnya.

Ada 4 jabatan kosong di KPK

Terkait bidding posisi yang kosong Alex mengatakan, pihaknya sudah bersurat dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Baca juga: Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK, Buntut Polemik Pemecatan Endar Priantoro

Empat jabatan yang harus diisi adalah deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.

“Kami sedang berkirim surat ke Kejaksaan atau dengan kepolisian, Itu ada nanti beberapa untuk bidding,” kata Alex.

Adapun kriteria yang dibutuhkan adalah mereka yang memahami dengan betul penanganan kasus korupsi.

“Karena core bisnis kita kan korupsi,” kata Alex.

Paling tidak, sambungnya, sosok yang dikirimkan dalam proses bidding untuk jabatan deputi penindakan dan eksekusi, serta direktur penyelidikan adalah pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi.

Sedangkan, untuk jabatan direktur penuntutan adalah jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi.

“Tentu kami berharap mereka yang akan bekerja di KPK itu paham betul dalam menangani perkara korupsi,” ujarnya.

Adapun sejumlah jabatan di KPK kosong dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur Penuntutan misalnya, menjadi kosong setelah Fitroh Rohcahyanto memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung pada Februari.

Ia kembali ke korpsnya setelah bertugas selama lebih dari 11 tahun di KPK.

KPK menyatakan, pulangnya Fitroh tidak terkait perdebatan kasus Formula E di KPK.

Posisinya saat ini digantikan Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Kemudian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga kosong setelah Karyoto dikembalikan ke Polri.

Karyoto pun dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.

Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi kini diisi oleh Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas (plt)-nya.

Bantah ada ancaman 'tendang' penyidik dari Polri

Alexander Marwata juga membantah koleganya mengancam penyidik dari Polri di lembaganya yang memprotes pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Dirinya mengatakan, KPK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan, ketika pegawai mogok kerja, maka ia akan ditindak dengan aturan disiplin di KPK.

Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengancam pegawai. “Tapi enggak pernah tercetus terucap untuk mengancam itu enggak ada,” ujar Alex.

Anggota Polri Walkout Rapat

Para anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih keluar atau walkout saat rapat bareng Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dengan pencopotan Endar Priantoro.

Adapun rapat tersebut digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (4/4/2023).

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap Endar Priantoro.

Sementara itu, Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel berharap aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap anggota Polri dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi pokok pertentangannya kali ini perlu dicermati saksama."

"Idealnya, harapan saya, walkout-nya anggota Polri itu merupakan wujud keteguhan sikap dalam pemberantasan korupsi, jadi bukan sebatas menyalanya jiwa korsa akibat adanya personel Polri yang diusik oleh pihak non-Polri," kata Reza, Kamis (6/4/2023).

Sehingga, nantinya masalah ini dapat menjadi pemantik Polri agar bisa diandalkan pula dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Kisruh Soal Brigjen Endar, Eks Pimpinan KPK Harap Dewas Bekerja Benar di Sisa Masa Jabatannya

Duduk Perkara

Sebagaimana diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro dari jabatannya karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sampai Maret 2024, namun KPK menolaknya.

KPK memilih untuk tidak memperpanjang jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK 

Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, guna menggantikan Endar.

Adapun rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

Alasannya karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Namun, KPK ingin agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Bawa Koper Hijau Ukuran Sedang

Cari Titik Temu

Polemik pemecatan Brigjen Endar Priantoro turut mendapat perhatian dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mencari titik temu untuk menyelesaikan polemik tersebut.

"Saya yakin Pak Firli dan Pak Kapolri sama-sama orang yang bijaksana, bisa mencari titik temu yang win-win solution semua," ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Habiburokhman yakin, KPK dan Polri bisa menyelesaikan polemik pemecatan itu.

"Ya kita percaya kedua belah pihak akan selesaikan masalah ini dengan baik-baik saja, berpedoman pada hukum yang berlaku," kata Habiburokhman. (Kompas.com/Tribunnews) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini