News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Endar Priantoro Sebut Masih Punya Hak Masuk Kerja, Meski Telah Diberhentikan KPK

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sampai Maret 2024, namun KPK menolaknya.

Tapi, KPK memilih untuk tidak memperpanjang jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK 

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, guna menggantikan Endar.

Adapun rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta, yang tak kunjung rampung.

Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

Alasannya karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Namun, KPK ingin agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini