Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada tindak pelanggaran dalam kasus sengketa lahan Sirkuit MotoGP Mandalika.
“Posisi Komnas HAM jelas bahwa kami sejak awal sudah menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus mandalika ini,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Prabowo dalam media briefing dan peluncuran riset di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi dalam menanggapi kasus ini.
Kendati demikian, Prabianto mengatakan bahwa rekomendasi ini tidak bisa memaksa kepada pihak yang dituju karena sifatnya yang tidak memaksa.
“Memang terus terang ini salah satu kelemahan fungsi komnas HAM kita tidak bisa memaksa, hanya bisa memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Komnas HAM, lanjut dia, dalam beberapa diskusi internal pun telah mengupayakan agar rekomendasi ini bisa dilaksanakan seutuhnya bagi pihak yang dituju.
Sehingga, dalam implementasinya dapat diterapkan bersama dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Keluarga Korban Pelajar Tewas Ditabrak Anak Pejabat Polri akan Lapor Propam hingga Komnas HAM
Lebih jauh Prabianto pun berharap sengketa kepemilikan lahan di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok ini dapat diselesaikan lewat mekanisme mediasi.
“Kalau kita ingin menggulirkan kasus Mandalika pada satu tahapan yang lebih konkret saya kira dalam konteks bisnis dan HAM, katakanlah mengenai pelanggaran penghilangan hak kepemilikan maksud saya, bisa diselesaikan melalui mekanisme mediasi,” ucap Prabianto.
“Ini yang kita harapkan katakanlah bisa memberikan hasil akhir yang lebih konkret,” tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM: Tak Masuk Akal Kemensos Tak Ada Anggaran Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal
Sebab dalam ketentuan bisnis, kata dia, ada mekanisme akses remedial. Akses remedi ini perlu dinegosoasikan dan disepakati serta disediakan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai sebagai pelaku bisnis.
“ITDC kan BUMN, BUMN kan bisnis yang dimiliki negara/pemerintah. Mereka tentunya punya kewajiban utk menghormati dan sekaligus menyediakan akses remedial bagi para korban ini,” ujarnya.
Rekomendasi Komnas HAM