TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW bersuara soal skandar dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di ESDM.
Menurut Bambang Widjojanto, Firli Bahuri sudah layak dinyatakan sebagai tersangka.
"Pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di Medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah FIRLI BAHURI, Ketua KPK. Lebih dari itu, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekedar Surat Perintah Perintah Penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan," tegas Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Selanjutnya Bambang Widjojanto menyoroti pernyataan satu di antara Pimpinan KPK, yakni Alex Marwata berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK, memuat dan mengonfirmasi 3 (tiga) hal penting, yaitu: pertama Alex, implisit, mengakui adanya pembocoran dokumen; kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK.
Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya.
Tindakan ini dapat dituding sebagai upaya untuk “membelokkan” peristiwa yang sesungguhnya dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran.
Informasi di media dan cuitan di medsos yang terus beredar dan berkembang, telah secara benderang, menginformasi dan mengonfirmasi bahwa tindakan Alex Marwata dalam kapasitas sebagai salah satu Pimpinan KPK seperti juga diuraikan di atas, juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran Etik dan Perilaku.
Bambang Widjojanto menuturkan fakta dan peristiwa dalam informasi yang beredar melalui pesan whatsapp di masyarakat dapat disimpulkan, pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar Pihak yang tengah diperiksa KPK atau Pihak ESDM dapat mengcounter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK.
Apalagi dokumen tersebut ditemukan Tim Penindakan KPK berada di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023.
Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh Penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, ARIFIN TASRIF dan berasal dari FIRLI BAHURI, Ketua KPK. Pada kondisi seperti itu maka FIRLI sudah dapat dinyatakan sebagai TERSANGKA bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku.
"Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi, pemberantasan korupsi tengah dan telah “dijegal dan dijagal” dan pemberantasan korupsi “dikorupsi” oleh Pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi sendiri," kata Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto yang juga Dosen Paska Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda ini menjelaskan setidaknya ada 4 (empat) Undang Undang yang dapat digunakan untuk menjerat dan menyatakan FIRI BAHURI, Ketua KPK sebagai Tersangka dalam kasus pembocoran dokumen, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik
b. Pasal 21 UU Tipikor
c. Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
d. Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Bambang Widjojanto menambahkan Alexander Marwata dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk “membantu dan melindungi” Firli dari indikasi tindak kejahatannya sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas.