TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terkait adanya info yang menyebut sang ketua, Firli Bahuri, membocorkan dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/4/2023).
Ali menginginkan laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Ia memastikan Dewas akan menindaklanjuti laporan itu.
"Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," kata Ali.
Ali pun menyebut bahwa kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Katanya, semua pimpinan sepakat menaikkan kasus tersebut ke penyidikan karena telah ditemukan dua unsur alat bukti permulaan.
Ali tidak memusingkan ketika banyak tuduhan ke KPK terkait penanganan suatu perkara. Kata dia, hal itu sudah lumrah.
Dia mencontohkan sewaktu KPK juga dituding tidak akan menaikkan kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan.
Di mana waktu itu banyak pihak berasumsi KPK tidak menaikkan kasus Rafael ke tahap penyidikan karena salah satu pimpinan, Alexander Marwata, berteman dengan Alun di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
"Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, ataupun bahkan di framing negatif oleh media tertentu," kata Ali.
"Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Namun kami tidak terpengaruh dengan gangguan dan tuduhan semacam itu. Kami tetap bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Adapun Dewas KPK sudah menerima laporan terkait dugaan Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada awak media, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Albertina menuturkan, Dewas KPK segera menyikapi laporan dimaksud. Dewas, lanjutnya, akan lebih dulu melakukan proses administrasi, kemudian menganalisis laporan itu.
"Kalau perlu, dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi," tutur Albertina.