TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada Selasa (11/4/2023) hari ini.
Anas Urbaningrum telah menjalani masa hukuman selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinyatakan bersalah serta terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
Selain hukuman penjara, Anas Urbaningrum masih tetap harus membayar denda Rp 300 juta.
Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS atau setara Rp 62 miliar.
Bila tidak mau membayar, asetnya disita.
Bila masih tidak cukup, diganti dua tahun kurungan.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Siap Ikut Bukber Pendukung hingga Rencana Bagikan Zakat Anak Yatim
Jika dibandingkan dengan harta kekayaan Anas Urbaningrum, uang pengganti itu memang jauh lebih besar.
Diketahui, Anas Urbaningrum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Anas Urbaningrum sudah empat kali melaporkan harta kekayaannya.
Yaitu tiga kali saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan satu kali saat menjadi anggota DPR RI.
Terakhir pada laporan per 23 Februari 2010, Anas memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,3 miliar atau tepatnya Rp 5.350.845.967 dan 3.684 dolar AS.
Saat itu, Anas masih menjadi anggota DPR RI dan belum ditahan karena kasus korupsi Hambalang.
Dari jumlah harta kekayaan itu, pria kelahiran Blitar itu mempunyai lima bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2.401.471.000.