News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum: Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Penjara, Mohon Maaf Itu Tak Terjadi

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Memberikan Pidato Usia Bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023).

Sebaliknya, dia menyebut bahwa Anas memiliki agenda khusus dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ujarnya.

Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum atas kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Atas putusan itu, Anas Urbaningrum bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Ada Kamus Permusuhan

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Barat menyambut kebebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution No.114, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023). TribunJabar/Nappisah  (TribunJabar/Nappisah)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini