Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menghirup udara bebas pasca-keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023) siang, Anas Urbaningrum langsung menyampaikan permohonan maafnya.
Anas meminta maaf kepada pihak yang berpikir bahwa dirinya akan mati membusuk di penjara.
Ia juga meminta maaf kepada mereka yang berpikir dirinya akan menjadi bangkai fisik dan sosial setelah dikurung jeruji besi.
Hal ini disampaikan Anas dalam pidatonya setelah keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung seperti disiarkan langsung Facebook TribunJabar.id.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya ditempat ini mati membusuk. Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial," kata Anas di hadapan massa pendukungnya yang berkumpul di lokasi.
Baca juga: Pidato Anas Urbaningrum: Tidak Boleh Pertandingan Nanti Pakai Teknik Lama Nabok Nyilih Tangan
Eks Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan semua sangkaan tersebut terbantahkan hari ini.
Ia secara sehat, sadar dan waras, tegak berdiri dan segera melangkah ke luar Lapas Sukamiskin setelah menjadi penghuni selama 9 tahun 3 bulan.
"Maaf bahwa itu alhamdulillah tidak terjadi. Alhamdulillah dengan dukungan keluarga, teman-teman, para sahabat, saya tetap bisa hadir, hidup. Saya hadir di sini dengan sadar, dengan sehat, dan waras," terang dia.
"Saya juga mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya agak lama di sini terhitung hari ini berarti 9 tahun 3 bulan, waktu yang hampir cukup lama. Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu bisa memisahkan saya dengan sahabat-sahabat saya seperjuangan," tegas Anas.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.
Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas.
Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dengan kata lain selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan.
Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.
"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.
Kasus korupsi yang Menjerat Anas
Hari ini Selasa (11/4/2023), Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun demikian, ia disebut-sebut bukanlah koruptor melainkan korban kriminalisasi oleh rezim saat SBY masih berkuasa.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.
Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.
Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.