News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Singgung soal Permusuhan: Kamus Saya adalah Perjuangan Keadilan

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum (kiri) dan Anas saat berpidato di depan pendukungnya di halaman Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023) (kanan). Anas Urbaningrum menyampaikan permohonan maaf apabila kebebasannya dinilai akan mendatangkan permusuhan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023) siang.

Anas Urbaningrum resmi bebas setelah menjalani masa penahanan 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

Sejumlah pendukung terlihat menyambut kebebasan Anas Urbaningrum tersebut.

Anas Urbaningrum pun langsung menyampaikan orasi di depan ratusan simpatisan yang datang.

Dalam pidatonya, Anas Urbaningrum menyampaikan permohonan maaf apabila kebebasannya dinilai akan mendatangkan permusuhan.

"Saya ingin berpikir ke depan, ke depan itu sekaligus dengan permohonan maaf."

"Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan saya keluar, merdeka, bebas ini kemudian mendatangkan permusuhan atau pertentangan."

"Saya katakan, minta maaf, tidak," ujarnya di Lapas Sukamiskin, Selasa, dilansir siaran langsung Facebook TribunnewsBogor.com.

Anas Urbaningrum lalu menegaskan, dirinya tidak ingin ada pertentangan atau permusuhan.

"Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan."

"Tetapi kamus saya adalah perjuangan keadilan," ungkapnya.

"Andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi, mohon maaf bukan karena saya hobi bermusuhan, tapi itu konsekuensi perjuangan keadilan," terang Anas Urbaningrum.

Ucap Terima Kasih pada Kalapas hingga Simpatisan

Diberitakan TribunJabar.id, Anas Urbaningrum juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah sosok termasuk Kepala Lapas Sukamiskin.

"Terima kasih kepada Kalapas, Kepala Sekolah, dan seluruh jajaran yang selama ini membina saya dan kami semua yang ada di dalam sampai pada masing-masing pada titik bebas atau merdeka," ujarnya, Senin.

Baca juga: Anas Urbaningrum: Mohon Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya akan Mati Membusuk di Penjara

Anas Urbaningrum juga menyampaikan terima kasih kepada sosok penting yang selama ini memberikan dukungan kepadanya seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika.

"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, saya harus menyebut sahabat lama saya Saan Mustopa."

"Kemudian sahabat saya dan adik saya, Rifqi Karsayuda, kemudian ada adik-adik PB HMI, ada adik-adik Cipayung."

"Dan tentu saja di belakang saya wajahnya sangat dikenal, sahabat saya Gede Pasek Suardika," papar Anas Urbaningrum.

Selanjutnya, Anas Urbaningrum mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan yang telah menyambutnya di Lapas Sukamiskin.

"Saya sungguh terima kasih kehadiran saudara-saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin ini," imbuhnya.

Baca juga: Pidato Anas Urbaningrum: Tidak Boleh Pertandingan Nanti Pakai Teknik Lama Nabok Nyilih Tangan

Anas Urbaningrum berpidato di depan pendukungnya di halaman Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023). (Facebook Tribun Bogor)

Kata Gede Pasek

Sebelumnya, Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum tidak punya niat untuk balas dendam setelah bebas.

Adapun selama ini para simpatisan menyatakan bahwa Anas Urbaningrum menjadi korban kriminalisasi.

Anas Urbaningrum sendiri pernah menulis surat dari balik jeruji besi bahwa dirinya akan mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya.

Mengenai hal ini, Gede Pasek Suardika menyatakan tujuan Anas Urbaningrum bukanlah membalas dendam, terutama ke mantan partainya yakni Demokrat.

"Harus saya garis bawahi seakan Pak Anas itu keluar akan membalas dendam."

"Saya klarifikasi di sini beliau keluar tidak akan dendam pada siapapun," ujarnya di Lapas Sukamiskin, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Sambut Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Kader HMI: Mas Anas Pulang untuk Kebaikan

Gede Pasek Suardika juga menyebut, kebebasan Anas Urbaningrum menjadi momentum bersama untuk kebangkitan mereka berjuang di Indonesia.

Ia berharap Anas Urbaningrum dapat kembali bangkit di kancah perpolitikan nasional.

"Ini dalam rangka menyambut sahabat perjuangan yang akan bebas hari ini."

"Kita berharap ini momentum yang bagus untuk bisa bangkit lagi," jelasnya, Selasa, masih dari TribunJabar.id.

Menurutnya, ruang diskusi bagi pembahasan kasus Hambalang, terutama dugaan kriminalisasi Anas Urbaningrum, masih terbuka lebar.

Namun, lanjut dia, bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi menunggu arahan dari Anas Urbaningrum.

Baca juga: Ini Kata-kata Pertama Anas Urbaningrum saat keluar dari Lapas Sukamiskin

Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Barat menyambut kebebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution No.114, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023). (TribunJabar/Nappisah)

Seperti diketahui, pendukung Anas Urbaningrum akan bergerak ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, setelah dari Lapas Sukamiskin.

Rombongan Anas Urbaningrum akan menggelar acara buka puasa bersama dan kuliah tujuh menit (kultum).

Selain itu, ada salat Magrib dan Tarawih bersama yang dilanjutkan kegiatan silaturahmi di RM Ponyo.

Setelah acara selesai, Anas Urbaningrum dan keluarga menuju Blitar untuk bertemu orang tuanya.

Baca juga: Mantan Ketua KY Aidul Fitriciada Turut Menyambut Anas Urbaningrum yang Bebas dari Lapas Sukamiskin

Adapun Anas Urbaningrum sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Pada Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum dinyatakan bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati/Muhamad Syarif Abdussalam)

Berita lain terkait Anas Urbaningrum Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini