News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 untuk Menghindari Kecurangan Perusahaan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pengaduan THR Lebaran 2023. Dilakukan untuk menghindari kecurangan pembagian THR dari perusahaan untuk pekerja atau buruh.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Layanan pengaduan THR Lebaran 2023 ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Ketenaakerjaan (Kemnaker) bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Selain pengaduan THR, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi THR.

Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Dengan adanya layanan konsultasi dan pengaduan THR ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dari perusahaan.

Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Viral Surat Permintaan THR oleh Ormas ke Perusahaan di Jaksel, Begini Respon Polisi

Oleh sebab itu, simak cara konsultasi dan pengaduan THR secara online:

Cara Konsultasi dan Pengaduan THR

Sebelum melakukan konsultasi ataupun pengaduan THR, pekerja atau buruh wajib login ke laman kemnaker.go.id terlebih dahulu.

1. Cara Konsultasi THR

Laman poskothr.kemnaker.go.id untuk konsultasi dan pengaduan THR. (poskothr.kemnaker.go.id)

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Klik 'Layanan';

- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;

- Klik 'Masuk';

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini