News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2023

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah syarat PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau SMK tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK, SD, SMP hingga SMA atau SMK akan segera dibuka.

Apabila melihat dari tahun 2022, PPDB akan dibuka antara Mei hingga Juli.

Sembari mempersiapkan, orang tua maupun calon siswa dapat melihat persyaratan PPDB.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Syarat PPDB TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

Baca juga: Contoh Soal PAT, UAS IPA Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Kunci Jawaban

Syarat PPDB SD

Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 tahun; atau

b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Syarat PPDB SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Syarat PPDB SMA atau SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Jalur Pendaftaran PPDB

PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

Jalur pendaftaran PPDB meliputi:

a. Zonasi;

Jalur zonasi terdiri atas:

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah;

- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan

- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

b. Afirmasi;

Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

c. Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

d. Prestasi.

Apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini