TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK, SD, SMP hingga SMA atau SMK akan segera dibuka.
Apabila melihat dari tahun 2022, PPDB akan dibuka antara Mei hingga Juli.
Sembari mempersiapkan, orang tua maupun calon siswa dapat melihat persyaratan PPDB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Syarat PPDB TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Baca juga: Contoh Soal PAT, UAS IPA Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Kunci Jawaban
Syarat PPDB SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 tahun; atau
b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Syarat PPDB SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat PPDB SMA atau SMK
Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Jalur Pendaftaran PPDB
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
a. Zonasi;
Jalur zonasi terdiri atas:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
b. Afirmasi;
Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
c. Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
d. Prestasi.
Apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
(Tribunnews.com, Widya)