TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023).
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.
Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Aparat Kepolisian Perketat Pengamanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.