News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Breaking News: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Divonis Pidana Mati

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.

Baca juga: Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Minta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Keluarga Brigadir J Minta Vonis Ferdy Sambo Dikuatkan

Sebelumnya, keluarga Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo cs.

Pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," ungkap penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," tegas Johanes Raharjo.

Baca juga: Isi Surat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Anak Bungsu: Ucapan Ulang Tahun hingga Minta Maaf

Namun, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai wakil Tuhan," imbuh dia.

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo menghadapi sidang putusan banding. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Dari Balik Jeruji, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat untuk Putra Bungsu yang Ulang Tahun

Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini