News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Disinggung Janjinya Gantung di Monas, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang tiba bersalaman dengan kerabat dan keluarga di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). Saat ditemui di kampung halamannya, Anas sempat ditanya soal janjinya gantung di Monas oleh awak media.

"Biar ngerti betul keadaannya seperti apa, baru setelah itu bisa menentukan langkah," lanjutnya.

Sebelumnya, Gede Pasek Suardika sempat bicara soal rencana politik Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Gede Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum akan berlabuh ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas.

Tetapi, Gede Pasek belum bisa memberi tahu jabatan yang akan diduduki Anas Urbaningrum.

Meski begitu, ia memastikan Anas Urbaningrum akan menduduki jabatan strategis.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Pengamat Jelaskan Dua Hal Ini Ditunggu Publik

"Soal jabatan nanti gampang," katanya, Senin (30/1/2023).

Ia menyebut PKN memang disiapkan sebagai 'kendaraan politik' untuk Anas Urbaningrum agar bisa bangkit kembali.

Ia bahkan mengibaratkan Anas Urbaningrum seperti Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang juga sempat dipenjara.

"Memang PKN disiapkan untuk kebangkitan AU untuk mengikuti jejak Anwar Ibrahim di Malaysia," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gede Pasek berharap Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara.

"Jika AI (Anwar Ibrahim) yang dikriminalisasi dengan penjara dengan dakwaan korupsi dan pelecehan seksual tetapi bangkit dengan parpol baru hingga akhirnya bangkit kembali menjadi pemimpin nasional, tentu AU (Anas Urbaningrum) juga bukan hal mustahil untuk senasib dengan AI. Kan Malaysia dan Indonesia saudara serumpun," urainya.

Perjalanan Panjang Vonis Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang didampingi I Gede Pasek Suwardika (kanan), Ketua Umum PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) saat menyampaikan sambutan usai tiba di rumah orangtuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). Anas Urbaningrum sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati setelah menjalani hukuman penjara 8 tahun karena terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Pada Selasa (11/4/2023). SURYA/PURWANTO (SURYA MALANG/SURYA MALANG/IPUNK PURWANTO)

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini