Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini bahwa AKBP Dody Prawiranegara bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.
Peran itu dibacakan Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
Setelah ditukar, sabu tersebut dijual seharga Rp 300 juta per kilogram.
"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," ujar jaksa penuntut umum.
Perintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu kemudian dituruti Dody Prawiranegara.
Penukaran sabu itu dilakukan dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Kompol Kasranto
"Terdakwa meminta saksi Syamsul Maarif untuk mencari tawas dan menukar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram dengan tawas, sehingga kemudian sebagian narkotika jenis sabu itu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi," katanya.
Akibatnya, jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan AKBP Dody Prawiranegara.
"Kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pleidoi Dody Prawiranegara," katanya.
Kemudian jaksa meminta agar Majelis Hakim memvonis Dody sesuai dengan tuntutan yang telah dilayangkan.
"Kami dalam perkara ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret tahun 2023," katanya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Sampaikan Penyesalan, Akui Sudah Maafkan Teddy Minahasa
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Minta Maaf kepada Presiden hingga Kapolri
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.